1
1

Jangan Lagi Ngemplang, Data Pindar Masuk SLIK

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pinjaman daring (Pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa aturan ini sebagai bentuk penguatan manajemen risiko. “Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapat fasilitas kredit atau pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 19 Juni 2025.

|Baca juga: 15 Pindar Modalnya Belum Capai Batas Minimum

Menurut Ismail, dengan langkah-langkah penguatan yang dilakukan selama ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Selain itu dapat membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

|Baca juga: OJK Tanggapi KPPU: Pengaturan Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ismail.

Jadi, bagi mereka yang selama ini memilih Pindar sebagai solusi pembiayaan, jangan pernah lagi berpikir mengemplang utang. Karena data kredit macet di Pindar akan masuk SLIK.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Hadirkan GREAT Income Assurance
Next Post MSIG LIfe dan Bank Sinarmas Luncurkan Maxi Life

Member Login

or