1
1

OCBC NISP Siap Dukung Regulasi Terkait Spin off

Kepala Unit Usaha Syariah, Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank OCBC NISP mengatakan akan mendukung penuh aturan-aturan terkait spin off. Regulasi ini tindak lanjut penerapan aturan Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Usaha Syariah, Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, dalam acara diskusi bersama media di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

“Satu hal yang harus saya tekankan bahwa OCBC NISP mendukung regulasi yang berlaku apapun undang-undang yang berlaku di negara ini OCBC NISP akan mengadopsinya atau mematuhi aturan tersebut baik spin off itu menjadi sebuah keharusan atau menjadi sebuah opsi. memang kita saat ini menunggu aturan dari OJK yang insha Allah keluar pada bulan juli ini,” ujarnya.

|Baca juga: Gagal, Mediasi Gugatan Kredit Macet Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo

Mahendra mengatakan bahwa untuk saat ini yang menjadi tantangan bagi unit syariah untuk melangkahkan perusahaan ke tahap Badan Usaha Syariah (BUS) adalah terkait sumber daya manusia (SDM). Menurutnya SDM di keuangan syariah saat ini masih sangat terbatas.

Industri keuangan syariah, lanjutnya, masih memiliki banyak hal yang harus di-update. Sehingga apabila UUS harus pisah dan menjadi BUS maka diperlukan dukungan pemerintah untuk melindungi UUS.

“Karena kita berbicara fakta, industri keuangan menjadi sebuah industri yang sistemik kalau ada apa-apa bahaya, tapi saya yakin dengan P2SK itu sebenarnya itu step awal dari pemerintah dan regulatori yang memang mengatur keuangan syariah karena secara umum regulator tersbeut mengatur tentang penguatan dari keuangan itu sendiri. Itu adalah step awal untuk melindungi baby (UUS) ini apabila nanti memang dijadikan untuk pemisahan,” terang Mahendra.

|Baca juga:  CIMB Niaga Syariah dan Asbisindo Dukung Penghapusan Kewajiban Spin Off UUS di RUU P2SK

Dia mengatakan bahwa apa pun yang akan diberlakukan nanti, baik UUS maupun BUS, menurutnya keduanya sama-sama baik dan memiliki spirit yang sama karena tujuannya yaitu membantu market leader Unit Syariah OCBC NISP untuk meningkatkan market share syariah di Indonesia. “Bentuknya bisa menjadi bank umum atau UUS, karana poinnya adalah fleksibilitas membuat model capital kita untuk mem-branding potensi market share yang ada,” tambahnya. 

Lebih lanjut diungkapkan bahwa guna mendukung potensi Indonesia yang besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia, UUS Bank OCBC NISP berkomitmen meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat lewat berbagai program.

“Kami secara konsisten memberikan edukasi mengenai keuangan syariah, salah satunya melalui RuangMenyala.comdan juga podcast Sharia Corner yang ke depannya akan dikembangkan menjadi wadah edukasi syariah yang makin komprehensif. Selain itu, kami senantiasa mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah lewat inovasi produk dan layanan syariah yang tersedia di seluruh kantor cabang syariah dan layanan digital kami One Mobile,” pungkasnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Wapres: Perluas Aksesibilitas dan Keterjangkauan Layanan Keuangan Digital
Next Post Manulife Aset Manajemen Indonesia Tanam Mangrove untuk Memperingati Hari Bumi

Member Login

or