Media Asuransi, JAKARTA – Proses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp232 miliar tidak menemukan kesepakatan damai. Para tergugat tidak dapat memenuhi usulan damai yang ditawarkan Bank OCBC NISP sehingga proses dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, menyampaikan bahwa para tergugat dan turut tergugat ini beranggapan bahwa tuntutan Bank OCBC NISP bukanlah merupakan kewajibannya, sehingga terdapat perbedaan persepsi terkait dengan permasalahan ini yang mengakibatkan mediasi gagal.
“Bahkan atas ketidakhadiran tergugat 1 (T1), Susilo Wonowidjojo, dalam agenda mediasi dianggap sebagai suatu itikad tidak baik dalam mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2016 tentang Mediasi,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis, 13 April 2023.
|Baca juga: OCBC NISP Raih Laba Bersih Rp3,3 Triliun
Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, sehingga proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dan akan memanggil para pihak melalui relaas panggilan resmi pengadilan untuk melanjutkan persidangan di PN Sidoarjo. Mediasi dipimpin Mediator, RA Didi Ismiatun SH, MHum, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Hasbi menjelaskan pembahasan dalam mediasi terkait perbuatan yang dilakukan para tergugat, dan dampaknya menimbulkan kerugian bagi Bank OCBC NISP. Yakni adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham di PT HSI tanpa seizin penggugat. Soal perizinan ini tercantum dalam perjanjian kredit.
Setelah perubahan itu, PT HSI diajukan pailit oleh salah satu krediturnya dengan nilai yang jauh lebih kecil dari utangnya kepada penggugat. Akibatnya seluruh aset dan bisnis PT HSI berhenti. Sedangkan sebelum dinyatakan pailit, pembayaran kredit dari PT HSI masih berjalan lancar. “Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar dikemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan,” kata Hasbi.
Hasbi menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada turut tergugat (TT) 1 yakni PT Hair Star Indonesia (HSI), perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo, sebesar US$ 16,51 juta.
Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo (T1), yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes. Selanjutnya Lianawati Setyo (T6) adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News