Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Ini merupakan amandemen dari POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). POJK terbaru ini diundangkan di Jakarta, tanggal 6 Januari 2022. Apa saja perubahannya? Cek di sini.
Dikutip Media Asuransi dari laman OJK, Selasa, 18 Januari 2022, penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh terdapatnya kebutuhan untuk:
A. Menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan kondisi perbankan serta regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Laku Pandai.
B. Optimalisasi Laku Pandai dalam mendukung penyaluran program pemerintah (antara lain bantuan sosial secara nontunai).
C. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Laku Pandai.
Melalui penerbitan POJK ini, bank diharapkan dapat terus mengembangkan penyelenggaraan Laku Pandai ke depan.
Pokok Pengaturan
A. Ketentuan Umum
1) Untuk mewujudkan keuangan inklusif, lembaga jasa keuangan dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai.
2) Lembaga jasa keuangan hanya dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai setelah memperoleh izin dari OJK.
3) Ketentuan dalam POJK ini berlaku bagi penyelenggara Laku Pandai berupa bank.
4) Kewajiban bank untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan Laku Pandai.
|Baca juga: OJK Evaluasi Pelaksanaan Program Laku Pandai
B. Produk Laku Pandai
Produk bank yang dapat disediakan oleh bank melalui penyelenggaraan Laku Pandai terdiri atas: tabungan dasar (Basic Saving Account/BSA), kredit atau pembiayaan mikro, dan produk bank lainnya berdasarkan izin OJK.
Dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, maka dapat dikecualikan atas beberapa hal berikut ini:
1) Batas maksimum saldo dan transaksi BSA.
2) Batas kepemilikan rekening BSA.
3) Batas maksimum nominal kredit atau pembiayaan mikro.
C. Persyaratan Bank Penyelenggara Laku Pandai
Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional, dan tingkat risiko kepatuhan dengan peringkat 1, peringkat 2, atau peringkat 3, berdasarkan periode penilaian terakhir.
2) Memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan perbankan elektronik.
D. Kerja Sama Bank Penyelenggara Laku Pandai dengan Agen Laku Pandai
1) Persyaratan perorangan atau badan hukum yang menjadi agen Laku Pandai.
2) Agen Laku Pandai perorangan tidak dapat bekerja sama dengan lebih dari 1 bank penyelenggara Laku Pandai yang kegiatan usahanya sejenis di luar kelompok usaha bank yang sama.
3) Cakupan layanan agen Laku Pandai ditetapkan berdasarkan klasifikasi agen Laku Pandai, sebagai berikut:
a) Agen Laku Pandai dengan klasifikasi A memberikan layanan transaksi terkait BSA, dan dapat memberikan layanan:
i. transaksi terkait produk uang elektronik dan layanan keuangan digital; dan/atau
ii. transaksi terkait produk asuransi mikro.
b) Agen Laku Pandai dengan klasifikasi B memberikan layanan sebagaimana agen Laku Pandai dengan klasifikasi A, dan dapat memberikan layanan:
i. transaksi terkait kredit atau pembiayaan mikro; dan/atau
ii. transaksi terkait tabungan selain BSA, kecuali pembukaan dan penutupan rekening.
c) Agen dengan klasifikasi C memberikan layanan sebagaimana agen Laku Pandai dengan klasifikasi B, dan dapat memberikan layanan transaksi terkait produk keuangan lain.
4) Perubahan klasifikasi agen Laku Pandai dilakukan sesuai dengan kebijakan bank.
5) Layanan transaksi terkait dengan produk keuangan yang diterbitkan oleh lembaga lain, pada agen Laku Pandai, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama dapat dilakukan antara agen Laku Pandai dan lembaga lain atau antara bank dan lembaga lain.
6) Cakupan wilayah pelayanan oleh agen Laku Pandai.
7) Kewajiban bank dalam melakukan kerja sama dengan Agen Laku Pandai.
8) Kedudukan agen Laku Pandai.
9) Perangkat elektronik dalam menunjang layanan agen Laku Pandai.
|Baca juga: Presiden Resmikan Pembayaran Zakat Lewat Agen Laku Pandai
E. Penerapan Uji Tuntas Nasabah
1) Uji tuntas nasabah dilakukan sesuai dengan POJK mengenai penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
2) Proses verifikasi calon nasabah dengan menggunakan perangkat elektronik oleh bank umum dilakukan sesuai dengan POJK mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum.
3) Relaksasi persyaratan izin penyelenggaraan layanan perbankan digital untuk verifikasi menggunakan perangkat elektronik dalam rangka Laku Pandai.
F. Penggunaan Pihak Ketiga
Bank dapat menggunakan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan tertentu, namun bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
G. Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi
1) Kewajiban penerapan prinsip pengendalian pengamanan data nasabah dan transaksi.
2) Kewajiban penerapan paling sedikit 2 faktor keaslian untuk verifikasi transaksi.
H. Perlindungan Konsumen
Kewajiban penerapan prinsip perlindungan konsumen.
i. Pelaporan
1) Laporan realisasi disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah penyelenggaraan Laku Pandai, dengan mengacu pada POJK mengenai penyelenggaraan produk bank.
2) Laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai disampaikan secara triwulanan, paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya, melalui sistem pelaporan OJK.
J. Ketentuan Lain-Lain
1) Kewenangan OJK untuk meminta informasi, keterangan, dan/atau data kepada Bank, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap agen Laku Pandai.
2) OJK dapat memerintahkan bank untuk menghentikan kerja sama dengan agen Laku Pandai.
K. Ketentuan Peralihan
1) Penyesuaian kebijakan dan prosedur dalam penyelenggaraan Laku Pandai.
2) Bank melengkapi dokumen nasabah BSA yang telah menjadi debitur dari bank.
3) Penyesuaian klasifikasi agen Laku Pandai.
L. Ketentuan Penutup
1) Ketentuan pelaksanaan dari POJK No.19/POJK.03/2014, yaitu SEOJK No.6/SEOJK.03/2015 tentang Laku Pandai tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini.
2) POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3) POJK ini berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK 1 - 03 - 2022| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News