1
1

Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

|Baca juga: Satgas PASTI dan Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan

“Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi,” kata Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 17 November 2025.

|Baca juga: Satgas PASTI Stop Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang

Dia jelaskan, upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

“Sejak tahun 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelas Hudiyanto.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hainantiket.com Gandeng Bank Muamalat di Indonesia Travel Agent Summit
Next Post IHSG Ditutup Menguat di Level 8.416

Member Login

or