Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini perkembangan penipuan investasi kripto semakin marak. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto, agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.
Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasar ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.
|Baca juga: Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal
“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
|Baca juga: Waspada! Masih Marak 5 Jenis Penipuan di Sektor Perbankan Berikut Ini
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:
- Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.
- Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
- Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
- Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/
Hudiyanto menuturkan bahwa untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News