Redaksi, Yth.
Bulan September tahun ini, salah satu persoalan yang cukup menyita perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan kali ini terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan. Namun dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga di provinsi-provinsi itu.
Seperti yang terjadi selama ini, asap Karhutla ini menyebar ke mana-mana, bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia. Jangan ditanya lagi bagaimana kondisi di lokasi-lokasi yang dekat dengan titik api Karhutla ini. Sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan terkena dampak karhutla ini, walaupun tingkatnya berbeda-beda. Ada yang berat, sehingga kabut asap membuat aktivitas sekolah dan perkantoran harus diliburkan selama berhari-hari. Namun ada juga yang ringan, artinya anak-anak sekolah tidak perlu diliburkan dan kantor juga tetap masuk seperti biasa. Akibat lain yang ditimbulkan adalah jumlah warga yang sakit, khususnya infeksi saluran pernapasan atas (Ispa) meningkat.
Perlu tindakan yang tegas dari pemerintah terhadap pelaku yang menyebabkan Karhutla ini, baik perorangan maupun perusahaan perkebunan. Hal itu untuk menghindarkan kejadian ini terulang terus tiap tahunnya. Apakah dimungkinkan juga untuk menggugat ganti rugi kepada perusahaan atau perkebunan yang mengakibatkan Karhutla ini. Logikanya, jika perusahaan perminyakan dapat dituntut ganti rugi akibat kebocoran minyak yang terjadi membuat pencemaran lingkungan, maka perusahaan penyebab Karhutla ini juga dapat dituntut untuk membayar ganti-rugi.
Karena ini majalah asuransi, apakah sudah pernah menulis tentang ganti rugi atau klaimnya bagaimana? Dan apakah ratusan atau ribuan hektar lahan yang terbakar itu diasuransikan oleh perusahaannya?
Terimakasih.
Rustam Haryanto
Jatiwaringin, Bekasi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News