Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Syariah Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah), Basuki Agus, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam penerapan PSAK 74 ini terutama dukungan teknologi informasi dan sumber daya manusia yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. “Selain itu juga terdapat perubaha yang signifikan dalam penyajian laporan keuangan sehingga perlu dipersiapkan juga mitigasi akan dilakukan ketika PSAK 74 ini mulai diberlakukan,” katanya kepada Media Asuransi.
Menurutnya, IFRS 17 sudah mulai diberlakukan secara global, sehingga sudah sangat urgent untuk dilakukan penerapan PSAK 74 agar laporan akutansi untuk industri asuransi di Indonesia dapat diakui secara global.
Dengan adanya IFRS 17 ini, lanjut Basuki, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi yang relevan sesuai dengan kontrak asuransi tersebut. Informasi ini memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai dampak kontrak asuransi terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas. Sebenarnya prinsip dasar IFRS 17 ini sudah diberlakukan untuk asuransi syariah.
Basuki mengakui bahwa kebutuhan biaya menjadi kendala atau tantangan terbesar dikarenakan memerlukan teknologi informasi yang mendukung serta sumber daya manusia yang memadai. Selain itu ada perubahan yang cukup mendasar dari laporan akuntansi dari standar akuntansi yang selama ini berlaku, sehingga diperlukan persiapan yang matang jika standar akuntansi yang baru ini mulai diberlakukan.
“Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut sebaiknya perusahaan mempersiapkan tambahan modal apalagi untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki modal minimum,” paparnya.
Dia mengatakan bahwa bisa saja antarperusahaan asuransi melakukan sharing teknologi maupun yang lainnya terkait penerapan IFRS 17 ini. “Hal ini bisa saja dilakukan, namun ada kendala biasanya masing-masing perusahaan memiliki produk-produk yang unik sehingga penerapannya bisa berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lain,” ujar Basuki.
Dijelaskan bahwa penerapan IFRS 17 yang diadopsi menjadi PSAK 74 bagi perusahaan asuransi akan berdampak pada kualitas laporan keuangan di Indonesia yang secara langsung akan diakui secara internasional. PSAK 74 akan memberikan gambaran secara utuh mengenai perlakuan kontrak asuransi yang seharusnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News