Teknologi informasi berkembang begitu pesat. perkembangan tersebut membawa dampak bagi kelangsungan dunia usaha. Namun demikian, Teknologi informasi dan digitalisasi bak dua sisi mata pisau. Di satu sisi bisa memberikan manfaat dan di sisi lain bsa mendatangkan mudharat.
Khusus di industri jasa keuangan, teknologi informasi dapat digunakan untuk memperluas jangkauan pemasaran dan efisiensi biaya melalui digitalisasi produk dan proses bisnis. Bahkan para pemain baru alias startup bermunculan untuk memainkan peran penting ini. Mereka hadir untuk menawarkan jasa atau berkolaborasi dengan pebisnis konvensional yang hendak melakukan transformasi digital. Bahkan tidak sedikit startup yang membangun bisnisnya sendiri dan bersaing dengan pemain lama.
Namun, seiring dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi, kita banyak mendengar kasus-kasus peretasan atau pembobolan data pribadi yang notabene adalah nasabah jasa keuangan. Artinya, adopsi teknologi dan informasi khususnya di sektor jasa keuangan belum dibarengi dengan mitigasi keamanan sistem dan data.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri keuangan digital. OJK juga telah melengkapi dengan regulasi untuk melindungi konsumen, melalui Pasal 233 UU P2SK mengatur bahwa otoritas sektor keuangan, dalam hal ini OJK, berwenang melakukan pengaturan dalam rangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Khusus terkait ancaman keamanan siber, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.03/2022 yang diterbitkan pada 27 Desember 2022. OJK tampaknya terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan kompetensi pegawainya terkait keamanan siber.
Dengan adanya komitmen pengawasan oleh regulator dan stakeholder terkait, diharapkan penggunaan teknologi informasi di industri jasa keuangan dapat berjalan secara aman dan tahan terhadap potensi serangan siber. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat tidak was-was dalam penggunaan layanan digital dari perusahaan jasa keuangan
Bekerja sama dengan Advisia Group, Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) melakukan survei dan riset untuk memotret sejauh mana dampak transformasi dan inovasi digital terhadap kepuasan pelanggan di industri jasa keuangan. Hasilnya, perusahaan dengan skor penilaian terbaik akan dinobatkan sebagai pemenang dalam ajang Digital Financial Excellence Award 2024 Media Asuransi yang akan diselenggarakan secara luring pada 5 Desember 2024. Tahun ini adalah penghargaan untuk yang kedua kalinya.
Selamat untuk perusahaan-perusahaan yang memperoleh Digital Financial Excellence Award 2024 Media Asuransi, semoga pencapaian ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News