Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan. RPOJK ini merupakan revisi dari POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan LSP di Sektor Jasa Keuangan.
Beberapa penyempurnaan RPOJK LSP Perasuransian ini antara lain, pertama, bentuk badan hukum LSP harus Perseroan Terbatas (PT). Badan hukum LSP boleh berbentuk selain PT tapi bagi LSP yang didirikan oleh regulator atau lembaga pemerintahan lain. Kedua, struktur organisasi kepengurusan LSP yang menyesuaikan dengan jabatan pada PT, yakni LSP minimal memiliki satu orang direksi dan satu orang komisaris.
Ketiga, memperjelas sanksi bagi LSP, yakni LSP dapat terkena sanksi administrasi secara berjenjang mulai teguran tertulis hingga pembatalan tanda terdaftar. Keempat, kepemilikan LSP, yakni diatur mengenai porsi kepemilikan saham LSP berdasarkan kriteria pendiri.
Kelima, kewajiban dan larangan LSP, yakni LSP wajib menyelenggarakan kegiatan sertifikasi profesi secara berkelanjutan sesuai masa berlaku lisensi dan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi profesi sesuai ruang lingkup sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh OJK. Dan keenam, pemantauan & evaluasi kinerja LSP, yakni pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh OJK bekerja sama dengan BNSP terkait pemenuhan kewajiban dan kinerja LSP.
Berdasar informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di kalangan eksekutif perasuransian, terdapat beberapa aturan yang dianggap kurang pas oleh pelaku usaha perasuransian, bahkan cenderung memberatkan industri. Salah satunya adalah soal iuran tahunan yang harus disetor oleh LSP kepada OJK.
Dalam RPOJK LSP ini, sebenarnya ada dua jenis iuran yang diatur yaitu iuran pendaftaran sebesar Rp25 juta yang dibayarkan saat pengajuan permohonan pendaftaran dan iuran tahunan sebesar 1,2 persen dari biaya sertifikasi atas peserta yang telah melakukan registrasi atau paling sedikit Rp5 juta. Untuk iuran pendaftaran, masih bisa diterima alias tidak ada masalah karena masih dianggap wajar.
Akan tetapi, untuk iuran tahunan yang disetor kepada OJK dianggap kurang pas dan cenderung memberatkan industri perasuransian karena LSP bukan termasuk sektor jasa penunjang perasuransian yang pengawasannya di bawah OJK. Sebagai lembaga sertifikasi, LSP termasuk LSP Perasuransian, berada di bawah pengawasan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sedangkan posisi OJK hanya sebatas pemberi rekomendasi lisensi kepada BNSP.
Bicara besaran iuran yang dihitung dari biaya sertifikasi, itu berarti yang menanggung iuran tahunan LSP ini sebenarnya adalah peserta sertifikasi yang biasanya ongkosnya ditanggung oleh perusahaan. Jelas ini sangat kontraproduktif dengan semangat OJK memperkuat industri perasuransian baik dari sisi SDM perasuransian maupun keuangan perusahaan perasuransian.
Pengenaan iuran tahunan LSP ini jelas hanya akan menambah beban industri perasuransian Tanah Air di tengah kondisi industri perasuransian yang sedang tidak baik-baik saja. Industri perasuransian saat ini justru perlu support dan relaksasi dari regulator, bahkan subsidi. Bukan sebaliknya, mendapatkan beban iuran baru. Beban biaya pengembangan SDM Perasuransian saat ini sudah sangat besar sehingga OJK perlu untuk mengkaji ulang rencana pengenaan iuran tahunan LSP Perasuransian ini.
Terlebih lagi, kondisi LSP Perasuransian saat ini masih serba terbatas khususnya terkait ketersediaan tenaga asesor. Yang pasti bukan biaya murah untuk menambah jumlah asesor dan bukan perkara mudah juga untuk mencari kandidatnya.
Bahkan ada LSP Perasuransian yang berpotensi tekor bila kebijakan iuran tahunan ini tetap dijalankan. Kalau sampai tekor, dampaknya proses sertifikasi profesi tidak akan berjalan sebagaimana yang ditargetkan. Ujungnya, upaya pengembangan SDM Perasuransian hanya akan sebatas menjadi target yang tertera dalam Roadmap Perasuransian 2023-2027.
Semua unek-unek dan masukan terkait RPOJK LSP ini sudah disampaikan oleh pelaku industri perasuransian kepada OJK. Kini, para pelaku di industri perasuransian sedang harap-harap cemas. Pelaku industri perasuransian tentu sangat berharap semua masukan atau usulan yang disampaikan dalam proses rule making rule yang berakhir pada 3 Juli 2024 bakal diakomodasi oleh OJK. Semoga OJK bijak menyikapi permasalahan ini.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News