Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Di dalam PP tersebut, dijelaskan pada Pasal 434 (1) huruf c PP kesehatan yang berbunyi “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.
|Baca juga: Funding dan Lending Danamon Tumbuh Dobel Digit di Semester I/2024
Selain itu, masih pada pasal yang sama, huruf e dijelaskan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Berikut adalah poin yang dirangkum oleh Media Asuransi:
- Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektrik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1).
- Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik (Pasal 442 ayat 1).
- Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital (Pasal 446 ayat 1)
- Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan: kata “light ,”ultraligt, “mild“, “extramild, “low tar“, “slim“, “special“, “full flavour“, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. (Pasal 187 ayat 2 huruf b).
Disebutkan bahwa tujuan dari PP ini adalah menekan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, selain itu menekan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News