Waktu terus bergulir. Tak terasa tenggat waktu 10 tahun bakal segera berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Berdasarkan amanat Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, semua Unit Usaha Syariah (UUS) milik perusahaan asuransi dan reasuransi harus sudah melakukan pemisahan (spin off) menjadi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full fledged.
Data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat hingga Maret 2022 terdapat sebanyak 45 UUS yang harus spin off sebelum tenggat waktu berakhir. Perinciannya adalah asuransi jiwa sebanyak 22 UUS, asuransi umum sebanyak 20 UUS, dan reasuransi sebanyak 3 UUS. Sebaliknya, jumlah asuransi syariah yang sudah full fledged baru tercatat 15 perusahaan yang terdiri dari 8 perusahaan asuransi jiwa syariah, 6 perusahaan asuransi umum syariah, dan 1 perusahaan reasuransi syariah.
Dengan masih banyaknya UUS yang belum spin off, menunjukkan bahwa langkah spin off bukan perkara mudah karena butuh persiapan matang dan syarat permodalan. Hal inilah yang menimbulkan kegamangan bagi sebagian besar pemegang saham dari perusahaan asuransi yang memiliki UUS.
Pada akhirnya, bagi perusahaan asuransi yang tidak ingin spin off maka pilihannya adalah mengalihkan atau menjual portofolio UUS-nya kepada perusahaan asuransi syariah lain yang sudah full fledged.
Pada dasarnya, tujuan spin off adalah agar perusahaan asuransi syariah full fledged dapat lebih fokus dan lincah dalam menggarap bisnis asuransi syariah yang potensinya sangat besar. Selama ini, model bisnis UUS dianggap kurang pas sehingga membuat pertumbuhan industri asuransi syariah cenderung lamban. Dengan spin off diharapkan dapat memacu pertumbuhan penetrasi asuransi syariah lebih massif lagi ke depan.
Untuk mengetahui progress implementasi spin off UUS menjadi full fledged hingga saat ini dan bagaimana strategi untuk memperbesar bisnis asuransi syariah yang potensinya sangat besar, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Mei 2022 bertajuk“Kelanjutan Rencana Spin Off Asuransi Syariah dan Potensi Bisnis Asuransi Syariah ke Depan”.
Cover Story ini terdiri dari 6 tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Bagaimana Perkembangan Spin Off Asuransi Syariah Jelang Deadline. Kedua, Bagaimana Upaya Meningkatkan Bisnis Asuransi Syariah yang Potensinya Sangat Besar. Ketiga, Bagaimana Kesiapan SDM Asuransi Syariah Menghadapi Kebijakan Spin Off. Keempat, Wawancara khusus dengan Ketua Umum AASI Tatang Nurhidayat. Kelima, Wawancara Khusus dengan Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman. Keenam, Pendapat Eksekutif Asuransi tentang Persiapan Spin Off dan Prospek Bisnis Asuransi Syariah.
Semoga reportase yang kami sajikan pada edisi Mei 2022 ini dapat memberikan manfaat dalam upaya meningkatkan penetrasi dan market share industri asuransi syariah.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News