1
1

Kustiawan: Biaya Jadi Salah Satu Tantangan

Direktur Utama PT Heksa Solution Insurance, Kustiawan. | Foto: doc

Direktur Utama PT Heksa Solution Insurance, Kustiawan, mengatakan bahwa pendorong utama perusahaan asuransi dalam menerapkan IFRS 17 adalah karena keseragaman, kekonsistenan, dan keakuratan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan.

Kustiawan menilai, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kemampuan akuntansi dan aktuaria yang mumpuni telah lama menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini menjadi sebab terjadinya kendala, karena masih banyak perusahaan asuransi yang merasa belum siap atas regulasi baru tersebut. IFRS 17 mengharuskan agar semua data di suatu perusahaan dicatat secara sistematis dan disimpan dalam periode waktu cukup panjang.

“Sehingga, keharusan ini akan meningkatkan kebutuhan akan infrastruktur teknologi serta tuntutan untuk sistem data yang lebih baik di perusahaan. Semua ini memerlukan investasi yang tidak sedikit jumlahnya bagi beberapa perusahaan asuransi,” katanya.

Kustiawan membenarkan bahwa faktor biaya menjadi salah satu tantangan industri dalam penerapan IFRS 17. Meski demikian, dia menegaskan bahwa Heksa Solution Insurance telah mengantisipasi hal tersebut dengan penganggaran biaya yang sudah dialokasikan. “Terkait SDM, kami memiliki tim khusus yang dibentuk oleh manajemen dalam penerapan IFRS 17 ini, tim proaktif dalam melakukan dan mengikuti berbagai kegiatan pelatihan atas penerapan IFRS 17 tersebut,” katanya kepada Media Asuransi.

Selain aspek internal perusahaan seperti SDM serta peningkatan infrastruktur IT yang perlu biaya cukup besar, kendala atau tantangan lain yang dihadapi pelaku bisnis asuransi terkait penerapan IFRS 17 adalah penerjemahan IFRS yang kompleksitasnya tinggi ke dalam aturan-aturan akuntansi atau keuangan yang berlaku di Indonesia.

“Contoh perlakuan perpajakan baik yang telah dilaporkan atau dibayarkan sebelumnya dan perpajakan di masa mendatang. Kendala ini bukan bersumber pada faktor internal perusahaan, melainkan melibatkan eksternal yang dalam hal ini adalah Dirjen Pajak,” jelasnya.

Namun demikian, Kustiawan menilai, penerapan IFRS 17 menjadi keharusan bagi industri asuransi. Terlebih, IFRS17 akan diterapkan di tahun 2025. Regulasi tersebut sangat penting dan industri asuransi perlu secara dini menyiapkan dan menerapkannya sebelum tahun 2025, guna mengantisipasi risiko yang ada.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Liarny: Cukup Tinggi Urgensinya
Next Post Budi Tampubolon: Kesiapan Anggota Semakin Meningkat

Member Login

or