1
1

Menilik Kesiapan Implementasi IFRS 17

International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah seperangkat standar akuntansi yang dikembangkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). | Foto: Ist

Kurang dari 1,5 tahun, industri asuransi dan reasuransi Tanah Air akan mengimplementasikan standar akuntansi global baru yaitu International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, pada 1 Januari 2025. IFRS 17 adalah standar akuntansi global untuk perusahaan asuransi di dunia yang menggantikan IFRS 4. Standar akuntansi IFRS 4 yang digunakan sejak Maret 2004 itu dianggap kurang transparan dan tidak mencerminkan pengaruh lingkungan ekonomi, sehingga perlu diperbarui dengan IFRS 17.

Suka atau tidak suka, sekitar 168 negara termasuk Indonesia wajib mengimplementasikan IFRS 17 untuk industri asuransinya dengan waktu efektif berbeda-beda. Beberapa negara sudah mulai mengimplementasikan IFRS 17 pada Januari 2023. Akan tetapi, tidak bagi Amerika Serikat yang memutuskan tidak akan mengadopsi IFRS 17 karena memiliki standar akuntansi sendiri yaitu US GAAP.

Standar akuntansi IFRS 17 ini diklaim akan menghasilkan peningkatan signifikan dalam komparabilitas global dan meningkatkan kualitas informasi keuangan. Informasi yang berkualitas ini dipercaya akan membuat industri asuransi menjadi lebih menarik di mata investor sehingga berdampak positif bagi permodalan industri asuransi. Meski diklaim memiliki manfaat positif bagi industri asuransi, diperlukan perjuangan dan upaya ekstra untuk mengimplementasikan standar akuntansi global ini baik dari sisi SDM, teknologi, hingga pendanaan.

Mengutip survei yang dilakukan oleh broker asuransi global Willis Towers Watson (WTW), biaya yang ditanggung oleh industri asuransi global untuk implementasi IFRS 17 secara kumulatif mencapai US$15 miliar-US$20 miliar. Rata-rata biaya program untuk 24 perusahaan multinasional terbesar masing-masing US$175 juta-US$200 juta, dan masing-masing US$20 juta untuk 288 perusahaan asuransi lainnya.

Dalam rangka mengetahui kesiapan dan perkembangan persiapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam implementasi IFRS 17, OJK menerbitkan surat bernomor S-41/NB.1/2023 tentang Permintaan Update Progress Persiapan Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi tertanggal 16 Juni 2023.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai plus-minus dampak implementasi IFRS 17 dan perkembangan persiapannya, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Agustus 2023 dengan tema besar “Kesiapan Industri Asuransi dalam Implementasi IFRS 17”.

Cover Story ini terdiri dari empat tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Upaya Ekstra untuk Mematuhi Rezim IFRS 17. Kedua, Menakar Plus-Minus Implementasi IFRS 17 bagi Industri Asuransi Nasional. Ketiga, Kesiapan Industri Asuransi Nasional dalam Implementasi IFRS 17. Keempat, Pendapat Asosiasi dan Eksekutif Perasuransian tentang Persiapan dan Kesiapan dalam Implementasi IFRS 17.

Kami berharap laporan pada edisi Agustus 2023 ini dapat memberikan insight kepada pelaku industri perasuransian Tanah Air dalam rangka mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan IFRS 17.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Qris Sudah Bisa Untuk Transfer, Tarik dan Setor
Next Post Mau Dibawa ke Mana Perasuransian Indonesia?

Member Login

or