Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peta jalan atau roadmap perasuransian Indonesia 2023- 2027. Draf roadmap pengembangan perasuransian Indonesia ini kini memasuki tahap finalisasi dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya pelaku industri perasuransian nasional, untuk memberikan masukan.
Melalui roadmap ini diharapkan OJK bersama industri mempunyai kesamaan visi dalam memajukan sektor perasuransian di Indonesia. Proses penyusuan peta jalan ini juga diselaraskan dengan UU PPSK agar pengembangan yang dilakukan sejalan dengan amanat untuk menciptakan industri keuangan yang sehat.
Berdasarkan dokumen draf roadmap perasuransian Indonesia 2023-2027 yang diterima oleh Media Asuransi, visi yang ingin dicapai dalam roadmap ini yaitu Terwujudnya Industri Asuransi yang Sehat, Efisien, dan Berintegritas, Memperkuat Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, serta Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Pendalaman Pasar, Peningkatan Inklusi, dan Stabilitas Keuangan.
Guna mencapai visi tersebut, roadmap ini mencanangkan 4 program strategis dengan 3 support system. Semua program strategis dan sistem pendukung tersebut akan diturunkan ke dalam program kerja yang memiliki indikator keberhasilan yang akan dimonitor secara berkala untuk memastikan implementasinya sesuai dengan deadline yang ditetapkan.
Empat program strategis itu yaitu pertama, penguatan peran industri asuransi dalam perekonomian nasional. Saat ini, peran industri asuransi terhadap perekonomian masih sangat rendah yang tecermin dari rendahnya penetrasi, densitas, dan inklusi asuransi. Ada 6 program kerja yang dicanangkan yaitu pengembangan produk asuransi, pemerataan geografis pemasaran, dan pengembangan produk asuransi umum sesuai dengan kebutuhan rantai nilai industri halal, ramah lingkungan, muslim lifestyle, dan berorientasi ekspor.
Program kerja berikutnya adalah pelaksanaan sinergi antara BPJS dan asuransi komersial, peningkatan program untuk mendukung sustainable finance, dan pengembangan asuransi sosial berdasarkan prinsip syariah.
Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen. Program strategis ini penting untuk meningkatkan kepuasan, loyalitas, citra positif, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian yang saat ini diterpa berbagai berita negatif di masyarakat. Terdapat 3 program kerja yang akan dilaksanakan yaitu penguatan perananan perusahaan dalam rangka literasi dan perlindungan konsumen, pembentukan Program Penjaminan Polis (PPP), dan penyelesaian sengketa asuransi.
Ketiga, penguatan pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap prinsip prudential, keterbukaan, dan market conduct yang terintegrasi. Isu yang menjadi konsern dalam program strategis ini adalah pengaturan dan pengawasan harus disesuaikan dengan perkembangan industri dan standar praktik dan pengawasan internasional agar sejalan dengan perubahan praktik usaha dan best practices. Ada 9 program kerja yang akan dilakukan yaitu penguatan pengawasan profesi penunjang, pengembangan suptech dan regtech untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan, penguatan pengawasan produk asuransi, pengembangan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional, dan implementasi PSAK 74.
Program kerja berikutnya adalah penyempurnaan ketentuan persetujuan produk, pengaturan penyediaan alternatif pendanaan, penguatan struktur dan daya tahan melalui kebijakan konsolidasi industri perasuransian, dan penguatan aspek kelembagaan melalui kebijakan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Keempat, penguatan daya tahan dan tata kelola yang efektif dan efisien. Sebagai industri yang memberikan perlindungan risiko bagi masyarakat dan menyediakan sumber dana untuk pengembangan usaha dan pembangunan nasional di pasar modal, industri asuransi harus memiliki daya tahan yang kuat dan tata kelola yang baik agar dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta, serta memberikan nilai tambah yang optimal kepada stakeholders lain.
Program strategis keempat ini memiliki 6 program kerja yaitu penguatan penerapan governance, risk, and compliance (GRC) perusahaan perasuransian, optimalisasi penggunaan data dan credit rating, penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah, spin off unit syariah, penguatan kapasitas reasuransi dan reasuransi syariah lokal, dan penguatan peran pialang dan pemasar produk asuransi.
Adapun 3 support system yang dilakukan adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul pada industri asuransi, optimalisasi penggunaan sistem teknologi informasi yang handal, dan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.
Dengan adanya roadmap ini, mudah-mudahan upaya pengembangan industri perasuransian nasional bisa lebih jelas dan terarah sehingga produktif untuk perkembangan industri perasuransian nasional. Dan mengingat proses penyusunannya melibatkan unsur pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat, mudah-mudahan peta jalan ini dapat terealisasi dengan baik yang berarti semua program kerja menunjukkan indikator keberhasilan.
Amin.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News