1
1

BI akan Keluarkan Aturan Tentang Fintech

   Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang financial technology (Fintech) pada kuartal keempat 2017. Kebijakan ini diperlukan karena saat ini telah terjadi perubahan di sistem sektor keuangan, terutama dalam pembelian dari tunai ke non tunai. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara pada pembukaan seminar The 6th International Accounting Conference dengan tema: The Growth Game Changer: Digital Economy, Financial Inclusion, and Accounting Roles” di Yogyakarta, 29 Agustus 2017, yang dihadiri Media Asuransi.
“Pada kuartal empat tahun ini akan keluar PBI tentang Fintech. Ini sangat penting karena saat ini telah terjadi perubahan di sektor keuangan terutama dalam payment untuk pembelian dari tunai ke non tunai,” kata Mirza. Dia tambahkan perkembangan digital payment jauh lebih cepat dari yang dibayangkan selama ini. “Dunia ini berubah dan perubahan itu cepat sekali. Untuk itu BI sebagai regulator sistem pembayaran harus memonitor perkembang perekonomian dari digital payment. Kami harus menyiapkan regulasinya agar ekonomi bisa berkembang dengan baik dan inovasi juga berkembang dengan baik tetapi dalam rambu-rambu dari regulator,” tegasnya.
Mirza juga mengatakan, dalam finansial inklusi ini akan ada dua institusi yang mengawasinya, yakni BI dan OtoritasJasa Keuangan (OJK). BI hanya sebagai regulator yang melihat bagaimana payment system-nya, sedangkan OJK melihat dari sisi funding dan lending-nya. “BI melihat payment system-nya sedangkan OJK akan melihat penghimpunan dana dan juga penyaluran dananya apakah kredit melalui Fintech, harus diatur,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, rencana peraturan yang akan di keluarkan BI dalam PBI tentang fintech ini bertujuan agar terjadi pelindungan dan memberikan rasa aman kepada konsumen. “Peraturan fintech akan dikeluarkan, ini untuk menjadi perlindungan dan memberikan rasa aman kepada konsumen,” tegas Eni yang berbicara di sesi panel pertama seminar internasional ini.
Menurutnya dengan regulasi ini, terutama yang masuk dalam sand box sangat bermanfaat bagi start-up atau pemula dalam Fintech karena akan terdaftar. Sehingga akan memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan inovasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. “Kalau sudah masuk sandbox, startup ini akan terdaftar dan mereka akan dilihat profilnya, lingkungan usaha, integritasnya, risiko usahanya, dan mereka nantinya akan bisa berinovasi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” tuturnya.

Ruang Penurunan Suku Bunga
Sehari sebelumnya, di tempat yang sama Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa bank sentral menilai ada ruang untuk menurunkan suku bunga 7-days Reverse Repo Rate pada saat ini. Menurutnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, 22 Agustus akhirnya memutuskan penurunan suku bunga acuan BI sebesar 25 basispoints, dari 4,75 persen menjadi 4,50 persen pada 22 Agustus 2017. Pasalnya BI melihat pada tahun 2017 ini tidak terjadi gejolak ekonomi dan harga-harga cenderung stabil karena pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik, gas LPG ukuran tiga kilogram. “BI menurunkan tingkat suku bunga Repo Rate karena melihat ada ruang dan perlu dilakukan karena harga harga cukup stabil dan inflasi juga cukup terjaga pada level 3,5-4,5 persen,” kata Mirza Adityaswara pada penutupan pelatihan wartawan ekonomi BI di Yogyakarta, 27 Agustus 2017, yang juga diikuti Media Asuransi.
Menurut Mirza, dalam menaikkan dan menurunkan tingkat suku bunga, pihaknya melihat dua hal yakni masalah inflasi dan neraca pembayaran. Bila inflasi meningkat, sementara neraca pembayaran menurun dan bahkan defisit, maka yang akan dilakukan adalah melakukan pengetatan monoter. “Kalau dibiarkan begitu saja inflasi tinggi dan negara pembayaran defisit, maka akan terjadi gejolak ekonomi dan pertumbuhan ekonomi akan jatuh semakin dalam. Bank Sentral pasti berpikir untuk menjaga agar ini jangan terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, pada awal 2017 ini ada kekawatiran inflasi akan lebih tinggi, namun hingga semester pertama lalu ternyata inflasi melandai. Dan bahkan hingga akhir tahun diperkirakan hanya sampai empat persen dan tahun 2018 hanya 3,5 persen. Sementara untuk neraca pembayaran, pada semester pertama 2017 dinilai cukup aman. Sebelumnya diperkirakan defisit kurang dari tiga persen PDB. Namun kemudian diperkirakan tahun 2017 defisit hanya sekitar 1,5-2 persen. Sedangkan tahun 2018 diperkirakan di bawah 2,5 persen. S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dua KIK-EBA Infrastruktur Hadir di Pasar Modal Indonesia
Next Post OJK Gelar Workshop Untuk Jurnalis di Bogor

Member Login

or