Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar acara pelatihan untuk para jurnalis ekonomi dan keuangan pada 8-10 September 2017 di Kota Bogor. Workshop yang mengambil tema “Tugas dan Fungsi Pengaturan, Pengawasan, dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan” diikuti oleh 59 wartawan dari berbagai media cetak, online, radio, dan televisi.
Sebelum bertolak menujut tempat pelatihan, para peserta diberi wejangan terlebih dahulu oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Wimboh mengingatkan pentingnya para jurnalis mengerti dan memahami keadaan ekonomi terkini. Pasalnya, para awak media tersebutlah yang akan menyampaikan keadaan ekonomi negara yang sebenarnya pada masyarakat. “Pelatihan ini sangat penting, untuk menyamakan persepsi mengenai istilah, peranan, serta fungsi OJK di industri keuangan Indonesia, agar para wartawan mengerti apa yang diberitakan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Wimboh berharap dengan dilaksanakan acara pelatihan ini, para jurnalis ekonomi dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk kemajuan industri keuangan di Indonesia. “Akan datangkan narasumber yang berkompeten dari deputi dan dewan komisioner OJK agar semua wartawan mempunyai tambahan pengetahuan mengenai sektor keuangan. Saya harapkan setelah dari ini pertanyaan yang kalian ajukan menjadi lebih kritis dan membangun bangsa,” tambahnya.
Ada lima tema yang didalami pada pelatihan tersebut, yaitu yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, Pengaturan dan Pengawasan di Pasar Modal, Pengaturan dan Pengawasan di Industri Keuan-gan Non Bank (IKNB), Terkait Kewaspadaan terhadap Investasi Bodong, serta yang berkaitan dengan Pengawasan Konglomerasi Keuangan.
Di sela-sela acara, Direktur Pengawasan Bank II dan Bank Asing OJK Defri Andri mengungkapkan bahwa manajemen suatu bank diharapkan dapat melaksanakan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik dalam penyediaan infrastruktur, IT, maupun sumber daya manusia (SDM). Termasuk dalam penyaluran kredit perbankan yang terus mengalami peningkatan.
Defri mengatakan, penting bagi OJK untuk memastikan penyaluran kredit dilaksanakan dengan baik, yaitu yang ditopang oleh fasilitas memadai. Selain itu, Defri juga menyinggung tentang konsolidasi dengan bank asing. Menurutnya konsolidasi bank nasional dan bank asing tidak bisa dipaksakan, jika menemukan kendala karena perbedaan kultur. “Menurut saya konsolidasi tidak bisa dipaksakan. Dalam artian kalau kulturnya benarbenar berbeda tidak harus dipaksa jadi sama,” ujar narasumber dari Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan OJK ini.
Dari sektor pasar modal, OJK berencana akan merevisi aturan penerbitan obligasi daerah, yang mana selama ini pemeritahan daerah (pemda) dinilai mengalami kesulitan dalam menerbitkan obligasi. Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana mengatakan bahwa saat ini OJK telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Penerbitan obligasi ini, menurut Maulana, dapat menjadi alternatif pendanaan pemerintah daerah selain APBD. “Penerbitan obligasi daerah (saat ini) cukup sulit, sehingga banyak Pemda yang belum menerbitkan surat berharga. Karena ‘kan belum ada jaminan dari pemerintah pusat. (Kemudian) Jaminan Pemda, juga harus meminta izin ke DPRD. Lalu izin ke Kementerian Keuangan dan izin Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Kemudian yang tidak kalah menarik adalah yang berkenaan dengan kewaspadaan terhadap investasi bodong yang disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing yang menegaskan komitmennya untuk menghentikan kegiatan perusahaan-perusahaan yang menjalankan investasi tak berizin.
Tongam mengungkapkan OJK akan memanggil 11 perusahaan yang diduga melakukan praktik investasi bodong. Modusnya perusahaan ini, menjanjikan keuntungan berlipat dengan kedok perdagangan berjangka dengan profit 30 persen per bulannya. Selain itu, Tongam juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus arisan online yang marak di media sosial. Arisan online ini, lanjutnya kerap kali berpola sekali bayar, namun ke depannya tidak bayar lagi. “Arisan itu harus tatap muka, tapi kok ini online, padahal arisan untuk silaturahmi ‘kan,” ujar Tongam.
Sebagaimana diketahui, selama tahun 2017 ini, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan investasi tak berizin yang dilakukan oleh 44 perusahaan. B. Firman
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News