1
1

OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk terus mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat. Komunikasi dan sinergi bersama parlemen, pemerintah daerah, sektor dunia usaha, dan industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan untuk semakin mengefektifkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat khususnya yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

Demikian intisari dari Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)-Temu Stakeholders yang digelar OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, di Nusa Dua, Bali, 9 April 2021, yang dihadiri secara langsung oleh Media Asuransi.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menparekraf Sandiaga Uno, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta pelaku sektor usaha dan pelaku sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa pihaknya optimistis, pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank Indonesia, antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata.

Untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 guna memberi penjelasan dan penegasan kepada perbankan.

Pokok-pokok penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

Pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon ≤ Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.

Kedua, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.

Ketiga, bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification).

Keempat, jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022). Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.

Kelima, seluruh kredit restrukturisasi Covid-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan “COVID19” sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi Covid-19. Kredit restrukturisasi Covid-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

Keenam, bank dapat menghapus keterangan “COVID19” dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.

Wimboh Santoso menegaskan bahwa ke depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal. Selain itu, OJK melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem.

Kredit UMKM mulai mengalami pertumbuhan, dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM, yang terdiri dari pertambahan KUR maupun subsidi bunga. Namun demikian, kredit segmen menengah (Rp500 juta sampai dengan Rp25 miliar) masih belum tersentuh stimulus. Untuk itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan Pemerintah.

“OJK mendorong Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) berbicara dengan lembaga penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” kata Wimboh. S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAUI Selenggarakan Seminar Internasional tentang Bencana Alam
Next Post Risty Tagor: Harus Pandai Memitigasi Risiko

Member Login

or