Pada minggu terakhir Januari 2020, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyelenggarakan makan malam bersama sejumlah pemimpin redaksi media massa di Jakarta. Ini merupakan yang pertama kali di tahun 2020 AAJI menyelenggarakan pertemuan tersebut.
Menurut Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon, industri asuransi jiwa Indonesia selama kuartal ketiga 2019 mengalami pertumbuhan. Misalnya, ada 62.581.600 orang telah mempunyai perlindungan asuransi jiwa selama kuartal ketiga 2019, yang berarti naik 14,7 persen dari kuartal ketiga 2018. “Total aset industri asuransi jiwa berjumlah Rp548,72 triliun, dengan dominasi dana investasi jangka panjang yang ditempatkan pada program pembangunan infrastruktur pemerintah mencapai Rp481,40 triliun,” katanya. Angka-angka tersebut merupakan laporan 59 anggota dari 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI.
Budi Tampubolon mengungkapkan bahwa terus terang pihaknya sebagai asosiasi tidak dapat masuk ke dalam tiap perusahaan asuransi jiwa yang menjadi anggota asosiasi. “Itu menjadi wewenang regulator. Sedangkan kami di asosiasi menerima laporan keuangan yang dikirim oleh anggota,” katanya menjawab pertanyaan apakah AAJI dapat mengetahui kondisi setiap perusahaan asuransi jiwa yang menjadi anggotanya.
Sedangkan mengenai produk Saving Plan dari asuransi jiwa yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat, menurut Budi Tampubolon, adalah produk asuransi yang sudah dikenal di industri asuransi jiwa di Indonesia sejak pertengahan tahun 1990-an. Produk serupa juga ditemui di industri asuransi jiwa di banyak negara lain. Dia menjelaskan bahwa saving plan merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa, seperti asuransi perlindungan kecelakaan (personal accident), asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi penyakit kritis (critical illness), dan unitlink yang tersedia bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya.
“Produk saving plan bermanfaat dengan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan,” kata eksekutif asuransi jiwa yang menjadi Presiden Direktur PT Lippo Life Assurance ini.
Asuransi, ia menjelaskan, adalah penting untuk dimiliki oleh masyarakat sebagai proteksi atas risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, maupun sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan. Apakah ada nilai investasi dari premi yang dibayarkan atau murni proteksi semua diserahkan kepada masyarakat untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan.
Sikap dan Usulan AAJI
AAJI sangat menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait untuk melindungi kepentingan nasabah, mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, khususnya asuransi. “Sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan Jiwasraya sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan, AAJI mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian 2014. Mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Budi Tampubolon mengatakan bahwa AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News