1
1

Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online (pinjol) illegal yang beroperasi secara massif dan menelan banyak korban, memang harus dihentikan. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juli ini kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet. Pinjaman online ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

SWI yang beranggotakan 13 anggota kementerian dan lembaga (K/L) sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Dalam keterangan resmi SWI yang diterima Media Asuransi, 14 Juli 2021, disebutkan bahwa pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online illegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Dia tambahkan, sejak tahun 2018 sampai Juli 2021 ini, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. “Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” katanya.

Menurut Helmy, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masingmasing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya yaitu:

Pertama, dari sisi OJK yaitu akan menjalin kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal, melarang Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan memperluas edukasi kepada masyarakat.

Kedua, dari sisi Bareskrim Polri yaitu membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online legal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@ cyber.polri.go.id,

Ketiga, dari sisi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yaitu melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat, dan melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

Keempat, dari sisi Kementerian Koperasi dan UKM RI yaitu menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada nonanggota dan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada dinas koperasi dan pengurus koperasi.

Kelima, dari sisi Bank Indonesia yaitu melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan perusahaan transfer dana.

Keenam, dari sisi Kementerian Dalam Negeri RI yaitu melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia. Ketujuh, dari sisi Kementerian Agama RI yaitu dengan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Kedelapan, dari sisi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI yaitu dengan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia. Dan kesembilan, dari sisi Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/ BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.

Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK,” tegas Tongam.

Dia juga meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber. polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk. go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: RBC Industri Asuransi Jauh di Atas Threshold
Next Post Tabungan Reksa Dana untuk Peraih Emas Olimpiade:

Member Login

or