1
1

Pialang Asuransi, ‘Pengacara’ Anda di Asuransi

Direktur Utama Media Asuransi/Ketua Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) Mucharor Djalil. | Foto: Arief Wahyudi

Tanggal 11 Maret 1978. Di Jakarta. Beberapa eksekutif perusahaan pialang asuransi (insurance broker) memutuskan untuk menyelenggarakan rapat di suatu gedung perkantoran bertingkat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ternyata untuk memasuki gedung perkantoran bertingkat tersebut tidaklah mudah. Karena akses di jalan-jalan utama ibu kota Jakarta terlihat penjagaan yang ketat. Setelah melalui berbagai cara, akhirnya beberapa eksekutif perusahaan broker asuransi dapat masuk ke gedung bertingkat tersebut untuk rapat pembentukan organisasi perusahaan broker asuransi.

Waktu bertemu di suatu ruangan perusahaan pialang asuransi di gedung bertingkat tersebut, para eksekutif perusahaan broker asuransi baru sadar kalau hari itu adalah 11 Maret 1978. Rupanya peringatan Surat Perintah 11 Maret 1966, yang dikenal dengan Supersemar, benarbenar luar biasa ketat penjagaan keamanannya termasuk di jalanjalan utama Ibu Kota Jakarta.

Terpilihnya kembali Jenderal Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 1977 telah menimbulkan gejolak di masyarakat pada 1978. Bahkan beberapa kampus universitas negeri mengadakan demonstrasi menentang terpilihnya Soeharto untuk kedua kalinya sebagai presiden.

Kembali mengenai rapat atau pertemuan para eksekutif broker asuransi yang diselenggarakan di gedung perkantoran bertingkat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, akhirnya mengambil keputusan untuk membentuk Asosiasi Perantara Ahli Asuransi Indonesia (APAAI) pada 11 Maret 1978 tersebut.

APAAI kemudian berubah menjadi Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI). Kemudian berubah lagi menjadi APPARINDO, yaitu Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, sampai saat ini.

Pada 11 Maret 1978 tersebut terpilih sebagai Ketua adalah Tanto Sudiro, Wakil Ketua 1 Krisnamurti Marsilam Simandjuntak. Wakil Ketua 2 Harry Harmain Diah, Sekretaris Fred Iswara, dan Bendahara PHS Marpaung.

Salah seorang peserta rapat mengungkapkan bahwa Tanto Sudiro terpilih sebagai Ketua APPARINDO karena ia adalah putera dari Sudiro, Walikota pertama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Yang kemudian berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Mungkin ada pertanyaan: apakah Tanto Sudiro ada hubungannya juga dengan Tora Sudiro, yang bintang film itu? Ternyata ada. Yaitu Tora Sudiro adalah putera dari Tanto Sudiro.

Sekarang ini, jumlah anggota APPARINDO dibagi dua, yaitu pialang asuransi (insurance broker) dan pialang reasuransi (reinsurance broker). Kalau pialang asuransi menjembatani nasabah dengan perusahaan asuransi, sedangkan pialang reasuransi menjembatani perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi.

Untuk kali ini, kita membicarakan mengenai pialang asuransi, yaitu bagaimana perusahaan pialang asuransi menjembatani nasabah dengan perusahaan asuransi dalam suatu pengelolaan risiko, baik itu risiko terhadap benda yang dimiliki oleh nasabah maupun risiko yang terhadap jiwanya. Risiko terhadap jiwa, misalnya, kecelakaan atau terganggunya kesehatan karena sakit dan sebagainya.

Dalam melakukan pekerjaannya, pialang atau broker asuransi tidak dibayar oleh nasabah yang menggunakan jasanya. Tapi dia mendapat komisi dari kegiatan bisnis pengelolaan risiko kepada perusahaan asuransi.

Kalau agen asuransi mewakili perusahaan asuransi dan menjual produk-produk perusahaan asuransi tersebut, maka broker asuransi justru dapat mewakili nasabahnya dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi. Misalnya, seorang pemilik pabrik akan mengasuransikan mesinmesinnya, bahan bakunya, dan produkproduk yang siap dijualnya. Maka dia dapat minta broker asuransi untuk memberikan saran dan memilihkan perusahaan asuransi umum yang akan melindungi risiko-risiko yang diperkirakan akan mengenai pabriknya tersebut.

Yang menarik, pialang asuransi tak hanya sibuk waktu klien atau nasabahnya minta jasanya memilihkan perusahaan asuransi untuk perlindungan risiko bagi benda atau jiwanya. Tetapi juga bisa mendampingi ketika nasabah atau kliennya harus mengajukan ganti rugi atau klaim kepada perusahaan asuransi. Seperti “pengacara” dalam asuransi. Jangan sampai nasabah bayar premi begitu
mudahnya melalui ATM atau mobile banking, tapi giliran klaim malah harus bolak-balik ke polda atau pengadilan.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tips Manfaatkan THR untuk Investasi di Reksa Dana Sesuai Profil Risiko
Next Post 2023, Tahun Keterpurukan Aksi M&A Asuransi Global

Member Login

or