Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa melakukan monitoring terhadap perilaku investor asing serta memantau sentimen yang memengaruhi keputusan investasi dari investor asing. Hal itu sejalan dengan upaya menjaga stabilitas pasar modal dan menarik kembali investor asing ke Tanah Air.
“Dalam rangka merespons adanya outflow dan menarik investor asing, OJK mengambil langkah-langkah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
|Baca juga: OJK dan BEI Kaji Rencana Perubahan Jam Perdagangan di Pasar Modal
Langkah-langkah yang diambil OJK, lanjut Inarno, yakni pertama bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS dalam wadah KSSK berkoordinasi dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan termasuk stabilitas di pasar modal.
Kedua, melakukan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dengan meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan ruang bagi Investor untuk pengambilan keputusan serta penyesuaian operasional perdagangan untuk mendukung efisiensi pasar.
“Beberapa kebijakan yang masih berlaku di antaranya seperti kebijakan buyback tanpa RUPS, penundaan implementasi pembiayaan shortsell, dan penyesuaian auto rejection dan trading halt,” kata Inarno.
|Baca juga: OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 0,44% Jadi Rp219,52 Triliun hingga Agustus 2025
|Baca juga: Free Float Turun Usai Merger, Adira Finance (ADMF) Janji Penuhi Ketentuan BEI Sebelum Maret 2026
Ia menegaskan OJK meyakini outflow yang terjadi saat ini bersifat jangka pendek, mengingat fundamental ekonomi Indonesia semakin solid dan ekspektasi penguatan pasar keuangan global juga semakin meningkat.
“Sehingga kami meyakini Indonesia tetap menjadi salah satu tujuan investasi yang menarik bagi investor dalam jangka menengah dan jangka panjang,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
