1
1

Ada Isu Penarikan Dana Exchange Kripto Lokal, Investor Khawatir Kolapsnya FTX Terulang

Ilutsrasi perdagangan kripto. | Foto: Tokocrypto

Media Asuransi, JAKARTA – Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Isu tersebut memicu kekhawatiran sebagian masyarakat dan investor akan potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah.

Menanggapi hal ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan lebih aman, sehingga kasus FTX terulang di Tanah Air tidak bisa terjadi. Dia menekankan bahwa exchange kripto lokal tidak lagi memegang atau mengelola dana nasabah secara langsung.

|Baca juga: Hong Kong Dorong Dana Asuransi Masuk ke Kripto dan Infrastruktur

“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total sejak adanya bursa, kliring, dan kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” jelas Calvin dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 2 Januari 2025.

Menurutnya, anggapan bahwa kasus seperti FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. “FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar,” tambahnya.

|Baca juga: Transaksi Kripto di Indonesia Anjlok 24,5%, Ini Strategi Dongkrak Likuiditas

Terkait imbauan kepada investor untuk menarik dana dari exchange lokal dan beralih ke cold wallet (self-custody), Clavin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi Indonesia saat ini. Mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah, karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.

Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem pelindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin.

Dia tambahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Tokocrypto menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan. Aset milik perusahaan Tokocrypto dicatat pada akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tidak Lagi Hanya Asing, Investor Lokal Diprediksi Jadi Kunci Reli Pasar Modal RI di 2026
Next Post Tren Investor Ritel Melejit, BCA Digital Permudah Buka Rekening Dana Nasabah Tanpa Ribet

Member Login

or