Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yaitu PT PP Urban mengalami gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan PP Urban merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99%. “PP Urban dimohonkan PKPU sebagaimana termuat dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 11 Oktober 2024.
|Baca juga: Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Digugat PKPU oleh Supplier
Perseroan, jelasnya, selaku induk dari PP Urban menghormati segala proses permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
|Baca juga: Sritex (SRIL) Bakal Jaminkan Utang Rp13,27 Triliun, Ada Apa?
“Perseroan akan menyampaikan segala bentuk keterbukaan informasi yang wajib untuk dilaporkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Atas permohonan PKPU tersebut, jelasnya, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News