1
1

Bank BNI Diganjar Peringkat idAAA dengan Prospek Stabil

Gedung BNI. | Foto: BNI

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA untuk Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BNI Tahun 2025 yang diterbitkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Pada saat yang sama, Pefindo juga menegaskan peringkat idAAA untuk BNI dan Obligasi Berwawasan Lingkungan I BNI Tahun 2022. Prospek untuk peringkat perusahaan adalah stabil.

|Baca juga: Fitch Upgrade Peringkat VR Bank BNI Jadi bbb- dari bb+

“Peringkat tersebut terutama mencerminkan tingkat kepentingan yang sangat besar (critical importance) bagi pemegang saham pengendali (Pemerintah Republik Indonesia),” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 1 Juli 2025.

Profil kredit standalone BNI didukung oleh posisi usaha yang sangat kuat, profil profitabilitas yang sangat baik dengan komposisi pendanaan yang menguntungkan, serta profil likuiditas yang sangat kuat.

|Baca juga: BNI (BBNI) Gandeng BSP Salurkan KUR untuk 13.400 Petani Plasma di Tiga Provinsi

Namun peringkat tersebut sebagian dibatasi oleh ketatnya persaingan di tengah kondisi makroekonomi yang menantang. Peringkat dapat diturunkan jika terjadi pelemahan yang substansial dari segi dukungan dari pemegang saham pengendali, yang dapat diindikasikan dari penurunan porsi kepemilikan pemerintah secara signifikan atau tidak adanya dukungan yang bersifat segera dari pemerintah saat kinerja usaha BNI mengalami pemburukan.

BNI menyediakan jasa perbankan yang komprehensif, termasuk perbankan korporasi, komersial, konsumer, internasional, dan treasuri. BNI juga menyediakan jasa keuangan lainnya melalui anak-anak perusahaannya di pembiayaan, asuransi, dan sekuritas. Pemegang saham BNI terdiri dari Pemerintah Republik Indonesia (60%) dan masyarakat (40%).

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Melesat 23,3%, BNIdirect Catat Volume Transaksi Tembus Rp7.931 Triliun di 2024
Next Post Pengumuman! OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Batal Bayar 10%

Member Login

or