Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau ‘menggembok’ sementara saham emiten waralaba dengan merek Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK), mulai sesi I perdagangan Selasa, 20 Mei 2025.
“Bursa menghimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa.
|Baca juga: BEI Buka Suspensi Saham AREA dan Tetapkan UMA 3 Emiten
Penghentian sementara perdagangan Saham TGUK tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
|Baca juga: BEI Resmi Delisting Saham Smartfren
Hal dilakukan BEI sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TGUK.
Suspensi saham itu bertujuan untuk cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Saham TGUK melonjak 42,31 persen dalam sepekan terakhir, dan berada posisi 111 per saham pada penutupan perdagangan Senin kemarin. Sedangkan dalam sebulan, TGUK tercatat meroket 88,14 persen.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News