Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan 3.040 sanksi terhadap 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025. BEI berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan pencatatan.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan BEI konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran. Hal itu guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
“Sepanjang 2025, BEI telah mengenakan sejumlah 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat,” ujar Kautsar, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.
Kautsar merinci sanksi terbanyak pada 2025 dijatuhi berdasarkan laporan keuangan yakni sebanyak 1.223 sanksi atau naik dua persen dibandingkan dengan 2024 yang hanya 1.203 sanksi. Kendati demikian total perusahaan yang dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut menurun 20 persen dari 246 emiten menjadi 196 emiten.
BEI juga menjatuhkan 577 sanksi kepada emiten berdasarkan laporan bulanan registrasi efek, turun 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 642 sanksi. Penurunan juga terjadi pada perusahaan yang terkena sanksi, dari 188 emiten menjadi 134 atau menurun 29 persen.
|Baca juga: Resmi Jadi Ketua AAJI, Ini Rekam Jejak Albertus Wiroyo!
|Baca juga: Allianz Life Indonesia: Kolaborasi Industri dan Media Jadi Fondasi untuk Perkuat Literasi
Adapun pada jumlah sanksi permintaan penjelasan perusahaan, BEI juga mencatatkan kenaikan sebesar 16 persen di sepanjang 2025, dari 390 kasus menjadi 454 kasus. Kenaikan ini juga berlanjut pada total perusahaan yang dikenai sanksi sebesar 14 persen dari 188 emiten menjadi 214 emiten.
Sementara terkait kewajiban pemenuhan free float tercatat sebanyak 386 sanksi atau turun 14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 449 sanksi. Sedangkan jumlah perusahaan yang terkena sanksi atas pemenuhan free float juga menyusut 25 persen menjadi 83 emiten dari sebelumnya 110 emiten.
Sanksi atas kewajiban public expose tahunan tercatat menyusut 11 persen di 2025, dari 238 kasus menjadi 211 kasus. Penyusutan ini terjadi juga kepada perusahaan yang dikenai sanksi sebesar tiga persen, dari 165 emiten menjadi 160 emiten.
Kewajiban kategori lain-lain mencakup di antaranya pembayaran biaya pencatatan tahunan Annual Listing Fee (ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Kemudian, selama Januari 2026, BEI telah mengenakan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sebanyak 57 persen dari total sanksi tersebut berasal dari sanksi atas kewajiban penyampaian laporan keuangan dan public expose.
Sanksi tersebut disebabkan antara lain, surat peringatan tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025, peringatan tertulis II, serta denda kepada perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
“BEI tidak hanya mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui pengenaan sanksi, namun juga memberikan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitasnya,” kata Kautsar.
Ke depannya, BEI terus berupaya untuk meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan kewajiban, serta berbagai inisiatif lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
