1
1

Berdikari Pondasi Perkasa (BDKR) Raih Kontrak Baru Rp48,7 Miliar

PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk merupakan Pprusahaan yang bergerak dalam pembuatan pondasi, perbaikan tanah, konstruksi dermaga, pengangkatan beban berat, dan penyewaan derek. | Foto: Linkedin @PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk

Media Asuransi, JAKARTA –  Emiten konstruksi, PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) mengantongi kontrak baru senilai Rp48,7 miliar dari PT Siemens Gamesa Renewable Energy untuk penyediaan Crane Super Heavy Lift dalam rangka maintenance/perawatan 16 wind tower yang berlokasi di Tolo, Sulawesi Selatan.

Kontrak ini menandai langkah strategis perseroan dalam mendukung transisi energi terbarukan di Indonesia. Sebagai perusahaan konstruksi yang berpengalaman dalam pondasi dan pengangkatan berat (heavy lifting), BDKR berkomitmen untuk menyediakan solusi infrastruktur yang handal dan berkelanjutan guna memastikan efisiensi dan keberlanjutan operasional proyek energi terbarukan di Tanah Air.

|Baca juga: Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp215 Miliar untuk Garap Gedung Kantor Gubernur Papua Selatan

Direktur Utama Berdikari Pondasi Perkasa Tan John Tanuwijaya, menyampaikan pihaknya sangat antusias atas kepercayaan yang diberikan oleh Siemens Gamesa Renewable Energy dalam proyek strategis ini.

|Baca juga: Adhi Commuter Properti (ADCP) Raih Pendapatan Usaha Rp280,2 Miliar pada Kuartal III/2024

“Sebagai perusahaan konstruksi yang terus berinovasi, BDKR berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan sektor energi hijau di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transisi energi menuju keberlanjutan,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 25 Februari 2025.

Proyek ini diharapkan selesai dalam 16 bulan ke depan dan menjadi bagian dari upaya BDKR dalam memperluas portofolio proyek energi terbarukan di Indonesia.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Beberkan 4 Program Jitu untuk Kembangkan Industri Aset Kripto
Next Post Peralihan Tugas Pengawasan Aset Kripto Diprotes, OJK: Ini Sesuai UU Nomor 4/2023!

Member Login

or