1
1

Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan Pengadilan) yang berkekuatan hukum tetap, yang mana saat ini Perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutf menjelaskan perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

|Baca juga: Begini Cara Bukalapak (BUKA) Pertajam Strategi Demi Tumbuh Berkelanjutan

Selain itu, sambung dia, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditur lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur.

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

Saat ini, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.”

|Baca juga: Tutup Layanan Penjualan Fisik, Bos Bukalapak (BUKA): Tak Ada Potensi Class Action dari Pelapak

Menurut Cut, permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, jelas dia, perseroan menegaskan bahwa perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan.

Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut.

“Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Newport Marine Services (BOAT) Alokasikan Belanja Modal US$1 Juta pada 2025
Next Post OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Jabar

Member Login

or