Media Asuransi, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan tiga bank pelat merah yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
|Baca juga: Bank Mandiri Gelontorkan Kredit Rp18,24 Triliun kepada Huadian Bukit Asam Power (HBAP)
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin mengatakan nota kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 3 Oktober 2024.
|Baca juga: Bukit Asam (PTBA) Terima Hak Paten Aplikasi CISEA dan Lahan Basah Buatan Terapung
Selain itu, sambung dia, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.
Sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara, PTBA diwajibkan untuk menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk rekening khusus atau instrumen keuangan dimana jangka waktu penempatan paling singkat adalah 3 bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News