Media Asuransi, JAKARTA – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat sejumlah pihak dalam perkara transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
Direktur Citra Marga Nusaphala Persada Hasyim menjelaskan ada empat pihak yang digugat dalam perkara ini yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, PT MNC Holding Tbk, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.
“Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 4 Maret 2025.
Status perkara saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Apabila upaya hukum perseroan yang dilakukan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” jelas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News