Media Asuransi, JAKARTA – Emiten yang bergerak di bisnis leasing, PT Danusupra Erapacific Tbk (DEFI), berencana mendirikan anak usaha subholding investasi yang akan berinvestasi pada bidang aneka industri.
Dikutip dari keterbukaan informasi kepada publik, Selasa, 6 Februari 2024, manajemen perseroan menjelaskan investasi yang akan dilakukan oleh subholding adalah pada bidang aneka industri termasuk tetapi tidak terbatas kepada bidang Industri Media (Broadcasting, Video, dan Film Production), Industri Hospitality (F&B dan Perhotelan), dan Industri Financial Technology.
Selanjutnya, Pendirian Subholding ini juga dilakukan sebagai upaya Perseroan dalam mengaktivasi kegiatan usahanya sebagai perusahaan holding yang diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja Perseroan secara keseluruhan agar memiliki daya saing dan keunggulan bisnis sehingga dapat mewujudkan keberlanjutan bisnis Perseroan yang menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific (DEFI)
Manajemen perseroan menyampaikan bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai rencana transaksi adalah sebesar Rp 5 miliar apabila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada periode 30 September 2023 sebesar Rp45 miliar, maka perbandingannya hanya sebesar 11,11% dari ekuitas Perseroan, sehingga masih dibawah batas minimum Transaksi Material yakni 20%.
Pelaksanaan dari Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kajian kelayakan investasi yang dilakukan oleh KJPP Syarif Endang dan Rekan atas Entitas Anak yang akan berinvestasi pada Industri Media – Broadcasting, Video dan Film Production dan Industri Hospitality – Food and Beverage maupun Perhotelan. Perseroan berencana untuk melakukan investasi sebesar Rp5 miliar untuk mendirikan entitas anak tersebut.
“Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi tersebut, Perseroan dapat melanjutkan aktivitas usahanya dan mengoptimalkan potensi bisnis yang baik sebagai Perusahaan Holding, sehingga akan membawa keuntungan dan meningkatkan kinerja keuangan dari Perseroan.”
Sebagai informasi, dalam susunan pemegang saham, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sudah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat menjadi salah satu pemegang saham perseroan dengan kepemilikan sebesar 162.009.540 lembar saham atau setara Rp8,1 miliar atau 23,57% dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan. Kresna Life merupakan pemegang saham terbesar kedua perseroan setelah investor publik yang mencapai 26,11%.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News