1
1

Duta Pertiwi Nusantara (DPNS) Berhentikan 1 Direksi

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) telah memberhentikan sementara anggota direksi perseroan yaitu Tjham Kon Tjiap alias Budiono efektif terhitung sejak 18 Juli 2025.

|Baca juga: Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) Akan Buyback Saham senilai Rp1 Triliun

Sekretaris Perusahaan Duta Pertiwi Nusantara Tri Wahyuni menjelaskan Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris perseroan Nomor: 001/SK-KOM/VII/DPNS/2025 tanggal 18 Juli 2025, Dewan Komisaris perseroan telah memberhentikan sementara Tjham Kon Tjiap alias Budiono sebagai direktur perseroan efektif terhitung sejak tanggal 18 Juli 2025.

|Baca juga: Duta Pertiwi (DUTI) Tebar Dividen Final Rp703 Miliar

Namun demikian tidak dijelaskan alasan pemberhentian sementara Budiono tersebut. “Terkait dengan pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut akan diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, kejadian pemberhentian sementara salah satu anggota direksi perseroan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha perseroan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Wanti-wanti Industri Asuransi soal Aktuaris, Ini Langkah Cegah Tenaga Ahli Kabur
Next Post Pasar Asuransi Tanggung Gugat di Asia Pasifik Diramal Tumbuh 8%, Apa Pemicunya?

Member Login

or