1
1

Komisaris Utama Dafam (DFAM) Terseret Kasus Hukum, Apa Dampaknya ke Bisnis?

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) memastikan kasus hukum yang menjerat Komisaris Utama DFAM F Soleh Dahlan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional maupun kinerja bisnis perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas bursa pada 10 Juni 2025, perseroan menyatakan, persoalan hukum yang tengah dihadapi Soleh Dahlan sepenuhnya bersifat pribadi dan tidak terkait dengan aktivitas perusahaan.

|Baca juga: Minim Klaim, Cakrawala Siap Agresif Cari Cuan di Pasar Asuransi Properti

|Baca juga: Robert Kiyosaki Sebut Krisis Finansial Besar Segera Terjadi, Sudah Siap Menghadapinya?

Pernyataan tersebut disampaikan merespons pemberitaan media terkait dugaan keterlibatan F Soleh Dahlan dalam sengketa hukum atas gedung cagar budaya di kawasan Kota Lama, Semarang, yang diberitakan oleh Antara Jateng pada 9 Juni 2025. Dalam laporan itu, Soleh disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Perkara hukum terhadap Anggota Dewan Komisaris yang tidak berdampak pada bisnis perseroan,” kata Corporate Secretary Dafam Soviadi Nor Rachman, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.

Perseroan menegaskan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha sebagai akibat dari kasus tersebut.

|Baca juga: Citi Tunjuk Benny Aroeman Jadi Head of Markets untuk Indonesia

|Baca juga: Premi Asuransi Kendaraan Asuransi Cakrawala Loyo, Strategi Diversifikasi Bisnis Disiapkan!

Sebagai informasi, Dafam Property Indonesia bergerak di bidang pengembangan properti, pengelolaan dan penyewaan gedung, perhotelan, serta jasa manajemen hotel melalui entitas anak.

Sebelumnya, Nama F Soleh Dahlan disebut dalam kasus hukum terkait dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan klaim kepemilikan bangunan cagar budaya di Kota Lama Semarang.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nasional Re Menggelar Kegiatan TJSL di Sulawesi Utara
Next Post DPR Gandeng BTN (BBTN) untuk Kelola Gaji Karyawan PPPK

Member Login

or