Media Asuransi, JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) telah menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol ruas Kediri-Tulungagung (PPJT).
Perjanjian dilakukan antara PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan salah satu anak usaha perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar 99,99% oleh perseroan, dengan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian penjaminan antara SSD dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
|Baca juga: Pemerintah dan Gudang Garam Bersinergi Bangun Jalan Tol Kediri–Tulungagung
Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Kamis, 29 Februari 2024, manajemen GGRM menjelaskan bahwa penandatanganan PPKI dan perjanjian penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Perseroan sebagai Pemenang Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri-Tulungagung Berdasarkan Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh Menteri PUPR Nomor: PB 0201-Mn/2954 tertanggal 14 Desember 2023 tentang Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kediri Tulungagung dan telah ditetapkannya SSAI sebagai BUJT berdasarkan Surat Perseroan No. E006/GG-15/ll-2C tanggal 13 Februari 2024 perihal Pembentukan BUJT dan Penandatanganan PPJT Jalan Tol Kediri —Tulungagung.
“Berdasarkan PPJT antara SSAT dengan Pemerintah, jangka waktu kerja sama adalah 50 tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja pertama oleh Pemerintah, dan berdasarkan Perjanjian Penjaminan antara SSAT dengan PII, jangka waktu penjaminan adalah 15 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial.”
Menurut Manajemen GGRM, Penandatanganan PPJT dan Perjanjian Penjaminan sebagaimana tersebut di atas tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News