Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hutama Karya (Persero).
Executive Vice President Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero).
|Baca juga: Peringkat Hutama Karya Ditegaskan idAA- dengan Prospek Stabil
“Dalam perkara tersebut Para Pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
Adapun Amar Putusan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2025 sebagaimana kutipan berikut, pertama, menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Para Pemohon tersebut.
|Baca juga: Digeledah Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Manajemen Hutama Karya
Kedua, menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.250.000,00 Perkara PKPU tersebut bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.
“Perkara PKPU tersebut bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.”
Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya ini diajukan oleh 5 pemohon yaitu PT Suenco Niko Jaya (Pemohon PKPU I), CV Greennet Nusantara (Pemohon PKPU II), CV Global Inti Daya (Pemohon PKPU III), CV Mitra Teknik Abadi (Pemohon PKPU IV), dan CV Wahid Jaya Abadi (Pemohon PKPU V).
Sementara itu sebagai termohon adalah PT Hutama Karya (Persero) Cq. Divisi EPC (Termohon PKPU I), PT Euroasiatic Head & Power System (Termohon PKPU II), dan Uttam Sucrotech PVT Limited (Termohon PKPU III).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News