Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance mengalokasikan dana sebesar Rp17 miliar untuk pembelian kembali (buyback) saham. Dana tersebut diambil dari kas internal perseroan.
Direktur Utama Maximus Insurance Jemmy Atmadja mengatakan pelaksanaan pembelian kembali saham dilakukan menggunakan dana yang berasal dari kas internal perseroan. “Jumlah maksimal saham yang akan dibeli kembali adalah sebesar-besarnya atau maksimal 10% dari seluruh modal disetor perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
|Baca juga:Maximus Insurance (ASMI) Pastikan Aksi Buyback Tak Ganggu Kesehatan Perusahaan
Menurutnya, dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham tersebut adalah maksimal sebesar Rp17 miliar. “Perseroan menetapkan harga penawaran sesuai dengan Pasal 11 POJK No. 29 Tahun 2023. Perseroan telah menyisihkan cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU PT,” jelasnya.
Untuk melaksanakan transaksi pembelian kembali saham melalui Bursa, tambah Jemmy, perseroan telah menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) sebagai Perantara Pedagang Efek selama periode pembelian saham kembali berlangsung.
Rencana buyback saham ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham perseroan. Manajemen Maximus Insurance sebelumnya menegaskan bahwa rencana buyback saham perseroan tidak berpengaruh terhadap rasio kesehatan keuangan perseroan.
|Baca juga: Maximus Insurance (ASMI) Berhasil Catatkan Laba Bersih pada Kuartal I/2025
Jemmy mengatakan berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2025, posisi kas dan setara kas perseroan sebesar Rp40,51 miliar dengan asumsi perseroan melakukan buyback secara maksimal maka posisi kas dan setara kas setelah buyback adalah sebesar Rp22,59 miliar, sedangkan rasio likuiditas menjadi sebesar 155,68%.
“Sesuai dengan peraturan OJK, batas minimum rasio solvabilitas perusahaan asuransi adalah sebesar 120%. Setelah buyback, terdapat penyesuaian pada rasio solvabilitas perseroan menjadi 141,20% dari sebelumnya sebesar 164,85%. Sedangkan untuk rasio kecukupan investasi menjadi 119,95%.”
Pertimbangan dan alasan perseroan melakukan pembelian kembali saham perseroan adalah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan keberlangsungan perusahaan dan untuk menjaga fleksibilitas guna mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perseroan melalui harga saham perseroan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

