Media Asuransi, JAKARTA – Pemegang saham PT Indofarma Tbk (INAF) telah menyetujui rencana perseroan untuk menjual aset yang lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam rangka pembayaran kewajiban berupa biaya rightsizing karyawan, modal kerja, dan pembayaran kepada kreditur.
Dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Senin, 16 Desember 2024, manajemen perseroan menjelaskan pada tanggal 12 Desember 2024, perseroan melaksanakan RUPSLB PT Indofarma Tbk dengan mata acara persetujuan atas rencana penjualan aset perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan.
|Baca juga: Manajemen Indofarma (INAF) Tegaskan Proses Hukum Kasus Korupsi Tak Ganggu Operasional
“Dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Putusan Homologasi nomor 74/PDT.SUSPKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024, Perseroan akan melakukan penjualan aset sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Persetujuan atas Rencana Penjualan Aset ditujukan untuk pembayaran kewajiban berupa biaya rightsizing karyawan, modal kerja, dan pembayaran kepada kreditur,” tulis manajemen INAF.
Rencana penjualan aset terdiri dari Aset Non Jaminan dan Aset Jaminan Non Produksi perseroan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Putusan Homologasi nomor 74/PDT.SUSPKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News