Media Asuransi, JAKARTA – Emiten farmasi pelat merah, PT Indofarma Tbk (INAF) mencatatkan nilai utang gaji kepada karyawan per 10 Maret 2025 mencapai Rp98,93 miliar.
Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menjelaskan nilai utang gaji kepada karyawan per 30 Juni 2024 sebesar Rp19,75 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp6,14 miliar, dan tunjangan akhir tahun Rp5,99 miliar.
|Baca juga:Anak Usaha Pailit, Begini Dampaknya bagi Keuangan Indofarma (INAF)
“Pelunasan untuk kewajiban kepada karyawan direncanakan berasal dari hasil penjualan aset non jaminan yang telah disetujui dan ditetapkan dalam RUPSLB tanggal 12 Desember 2024,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 14 Maret 2025.
|Baca juga:Indofarma (INAF) Akan Jual Aset untuk Bayar Utang
Dengan berjalannya waktu, tambah dia, terjadi penambahan nilai utang gaji kepada karyawan dengan nilai per tanggal 10 Maret 2025 sebesar Rp98,93 miliar.
Sesuai perjanjian perdamaian, Yeliandriani mengatakan kewajiban pelunasan utang gaji karyawan direncanakan berasal dari hasil penjualan aset non jaminan dan aset jaminan non produksi dimana saat ini masih berprogres proses penjualan aset tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perdamaian.
“Sesuai nilai valuasi KJPP bulan Februari 2024, nilai aset non jaminan sebesar Rp81,98 miliar dan nilai aset jaminan non produksi sebesar Rp224,33 miliar.”
Editor: Achmad Ari
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News