1
1

Industri Kripto Perlu Regulasi yang Inklusif dan Adaptif

Ilustrasi perdagangan kripto. | Foto: Tokocrypto

Media Asuransi, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan. Meskipun DPR menekankan pentingnya perlindungan investor dalam revisi aturan ini, sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri aset kripto di Tanah Air, termasuk model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Revisi UU P2SK pada dasarnya dimaksudkan untuk memperkuat kerangka hukum sektor keuangan nasional, termasuk memperjelas tanggung jawab platform, meningkatkan transparansi informasi kepada investor, serta membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Dengan regulasi yang lebih tegas dan terukur, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital dapat semakin meningkat.

|Baca juga: Mempertimbangkan Aset Kripto untuk Perencanaan Dana Pensiun

Namun, sejumlah pasal yang diusulkan dalam RUU P2SK, khususnya Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, mendapat kritik dari pelaku industri. Ketentuan tersebut dipandang memberi ruang dominan kepada bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital, sekaligus berpotensi menghilangkan peran PAKD yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan aset kripto di Indonesia.

Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan bahwa regulasi harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi industri.

|Baca juga: Ruang Pertumbuhan Pasar Kripto Indonesia Masih Besar

“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal. Kita perlu kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif, yang tidak hanya melindungi investor tetapi juga mendorong ruang inovasi bagi pelaku industri. Ini adalah kunci agar Indonesia tetap kompetitif di era digital,” kata Calvin dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 13 Februari 2026.

Dia menilai, saat industri kripto sedang mengalami perlambatan transaksi, kebijakan yang terlalu membatasi dapat memperburuk kondisi pasar dan memicu risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri.

|Baca juga: JFX Resmi Kantongi Izin dari BI sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA

“Di tengah tren transaksi yang menurun, kita harus berhati-hati agar regulasi tidak menciptakan tekanan tambahan. Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar, termasuk perpindahan investor Indonesia ke exchange luar negeri yang tidak berada dalam pengawasan regulator domestik,” jelasnya.

Calvin menambahkan bahwa industri kripto Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan signifikan, terutama bila regulasi dibuat melalui harmonisasi antar-lembaga serta melibatkan pelaku industri secara konstruktif. “Kita mendukung pelindungan investor, tetapi harus pula memberi ruang bagi inovasi seperti tokenisasi aset, interkoneksi dengan perbankan, hingga mekanisme yang jelas bagi stakeholders baru di pasar keuangan digital,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bhinneka Life Star Award Hadirkan Bintang Berprestasi dari Seluruh Daerah
Next Post Bank Jakarta Dukung Pelita Jaya Jakarta Arungi Musim Kompetisi Bola Basket 2026

Member Login

or