Media Asuransi, JAKARTA – PT Indika Energy Tbk (INDY) dan PT Caraka Reksa Optima (CARA) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham milik perseroan di PT Petrosea Tbk (PTRO) kepada CARA (PPJB). Aksi korporasi ini terjadi pada tanggal 18 Februari 2022 dengan tanggal efektif pada 25 Februari 2022.
Berdasarkan PPJB tersebut, perseroan bermaksud untuk menjual seluruh 704.014.200 lembar saham yang mewakili 69,80% kepemilikan saham di PTRO (rencana transaksi). Valuasi yang disepakati untuk seluruh saham di PTRO adalah setara dengan jumlah Rupiah dari US$210.000.000 (dua ratus sepuluh juta Dolar Amerika Serikat).
Baca juga: Bank Indonesia Mendukung Hadirnya Asian Green Bond Fund
Dengan demikian, perkiraan nilai penjualan dari rencana transaksi adalah setara dengan jumlah Rupiah dari US$146,58 juta dolar AS.
Penyelesaian rencana transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur di dalam PPJB, termasuk antara lain penentuan nilai wajar oleh penilai independen.
Rencana transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), yang memerlukan penentuan nilai wajar oleh penilai independen, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan.
Baca juga: Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah
Sesuai dengan POJK 17/2020, perseroan juga akan mengumumkan keterbukaan informasi paling lambat 2 hari kerja setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan. Setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan, PTRO tidak lagi menjadi anak perusahaan perseroan dan tidak akan dikonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan.
Pelaksanaan rencana transaksi tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Rencana transaksi ini merupakan langkah strategis perseroan sebagai salah satu strategi diversifikasi perseroan. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News