Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) atas putusan pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama dua hakim anggota, yakni Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
|Baca juga: Kerugian Sritex (SRIL) pada Kuartal III/2024 Susut Tinggal US$66,05 Juta
Menanggapi putusan ini, manajemen SRITEX menyatakan menghormati keputusan tersebut namun memutuskan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun,” ujar Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
|Baca juga: Penyelamatan 50 Ribu Karyawan Sritex dari PHK Wajib Jadi Prioritas
Menurut Wawan, sapaan akrab Iwan Kurniawan Lukminto, langkah hukum ini tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan perusahaan, melainkan juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, SRITEX juga disebut telah berupaya mempertahankan usahanya tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai pesan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan akibat status pailit. Upaya ini tidak mudah karena harus berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas,” ungkap Wawan.
Dia berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Kami harap pemerintah mendukung upaya kami agar tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News