Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto, PT Fortuna Integritas Mandiri melalui KEP-2/D.07/2026 pada tanggal 5 Januari 2026.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Pedagang Aset Kripto
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dimaksud,” tulis Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 11 Januari 2026.
PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) beralamat di Equity Tower Lantai 18, Sudirman Central Business District Lot 9 JRT. 5, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT.005, RW.003, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
|Baca juga: Investor Institusional Akan Jadi Pendorong Pertumbuhan Aset Kripto
Djoko menjelaskan, pemberian izin usaha kepada PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
