1
1

OJK Berikan Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital​ kepada PT Aset Instrumen Digital. Pemberian izin ini melalui KEP-12/D.07/2025 pada tanggal 26 Agustus 2025.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 3 September 2025, mengatakan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

|Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Utama Aset Digital Indonesia

PT Aset Instrumen Digital beralamat di Mutiara Building, Lantai 3 Suite 301, Jalan Mampang Prapatan Raya No.10 Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Djoko menambahkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun​ 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

|Baca juga: Emiten Baru Indokripto Koin (COIN) Bukukan Laba Bersih Rp25,6 Miliar

Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

  1. Bersifat transparan kepada konsumen.
  2. Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
  3. Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
  4. Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini.
  5. Tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” kata Djoko Kurnijanto.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Produksi Beras Nasional Meningkat
Next Post IHSG Lanjut Menguat di Sesi I

Member Login

or