Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT Danareksa (Persero) (Danareksa) dan MTN II/2019 menjadi “idAA” dari “idA”. Seiring dengan kenaikan peringkat tersebut, Pefindo merevisi prospek peringkat perusahaan menjadi “stabil” dari sebelumnya “positif”.
Melalui keterangan resminya, Pefindo mengatakan tindakan ini mencerminkan pandangan kami terhadap tingkat kemungkinan dukungan yang lebih tinggi dari pemerintah, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 113/2021, yang memperluas peran Danareksa sebagai perusahaan induk atas anak perusahaan dari berbagai sektor usaha.
Dengan peran baru ini, Danareksa akan ditugaskan untuk mengelola, mentransformasi, dan meningkatkan kinerja atas beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danareksa juga akan menjadi induk perusahaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA, peringkat idAA/stabil) yang akan mendapatkan mandat sebagai perusahaan pengelola aset nasional.
|Baca juga: Peringkat Danareksa Ditegaskan idA Positif
Peran strategis yang baru ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terkoreksi akibat adanya pandemi. Dengan demikian, kami menilai status Danareksa di mata pemerintah sebagai BUMN kritikal, memiliki peran yang sangat penting dan keterkaitan yang sangat kuat dengan pemerintah.
Obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya dibandingkan terhadap obligor Indonesia lainnya. Peringkat mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia, permodalan yang moderat, dan likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang cukup.
Peringkat dibatasi oleh profitabilitas yang dibawah rata-rata. Peringkat dapat dinaikkan jika Pefindo melihat kemungkinan dukungan yang lebih kuat dari pemegang saham. Hal ini juga harus diikuti dengan perluasan peran atau kontribusi yang lebih besar untuk pemerintah dan untuk masing-masing sektor yang menjadi cakupannya.
Di sisi lain, Pefindo dapat menurunkan peringkat jika terdapat pengurangan material dalam hal dukungan dan komitmen dari Pemerintah Indonesia. Peringkat dapat juga turun jika Danareksa mengalami pemburukan signifikan pada indikator keuangannya, tanpa adanya indikasi dukungan yang kuat dari pemegang saham.
Danareksa didirikan pada tahun 1976 dan sebelum peran barunya di PP 113/2021, Danareksa merupakan perusahaan induk untuk beberapa perusahaan jasa keuangan non-bank, seperti PT Danareksa Finance (pembiayaan), PT Danareksa Investment Management (jasa pengelolaan investasi), PT Danareksa Capital (jasa investasi), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara atau Jalin (jasa switching dan pengelolaan ATM/EDC).
Selain itu, Danareksa juga memegang 33% saham PT BRI Danareksa Sekuritas yang menyediakan jasa perantara dan penjamin emisi. Danareksa dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News