Media Asuransi, JAKARTA – PT Petrosea Tbk (PTRO) akan melakukan aksi korporasi berupa pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:10.
Dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 24 Desember 2024, manajemen perseroan mengungkapkan bahwa rencana stock split ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham perseroan pada RUPSLB 16 Desember 2024.
|Baca juga: Petrosea (PTRO) Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dan Sukuk Rp500 Miliar
“Menyetujui dilakukannya pemecahan saham perseroan (stock split), yakni setiap 1 saham perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp50, dipecah menjadi 10 saham dengan nilai nominal Rp5 per saham, sehingga jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan yang semula sebanyak 1.008.605.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham akan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 10.086.050.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp5 per saham.”
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai ditargetkan pada Selasa, 7 Januari 2025. Sementara itu, tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi adalah 2 Januari 2025.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News