1
1

Petrosea (PTRO) Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dan Sukuk Rp500 Miliar

Petrosea adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontrak pertambangan, rekayasa, pengadaan & konstruksi serta jasa minyak & gas bumi. | Foto: petrosea.com

Media Asuransi, JAKARTA – PT Petrosea Tbk (PTRO) akan menerbitkan obligasi sebesar Rp1 triliun dan sukuk senilai Rp500 miliar yang akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek pertambangan dan rekayasa & konstruksi.

Berdasarkan prospektus ringkas perseroan yang dikutip, Kamis, 14 November 2024, penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dengan target dana sebesar Rp2 triliun. Untuk tahap I, perseroan akan menerbitkan sebesar Rp1 triliun.

Sementara untuk emisi sukuk merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dengan target dana Rp1 triliun. Untuk tahap I, perseroan akan menerbitkan sukuk sebesar Rp500 miliar.

|Baca juga: Petrosea (PTRO) Teken Perjanjian Jasa Pertambangan Batu Bara senilai Rp4,03 Triliun

Masa penawaran awal penerbitan obligasi dan sukuk ini berlangsung mulai 12-25 November 2024 dengan masa penawaran umum tanggal 9-10 Desember 2024 dan tanggal penjatahan 11 Desember 2024.

Penerbitan obligasi ini mendapatkan peringkat idA+ dan idA+ (sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Adapun bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk ijarah adalah BCA Sekuritas, Henan Putihrai Sekuritas, BNI Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas. Sementara itu Bank Tabungan Negara (BTN) bertindak sebagai wali amanat.

|Baca juga: Petrosea (PTRO) Dirikan Anak Usaha untuk Perluas Jaringan Usaha

Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk ini akan dipergunakan oleh perseroan seluruhnya untuk modal kerja perseroan, melalui proyek-proyek yang dikerjakan perseroan pada proyek-proyek pertambangan dan proyek-proyek rekayasa & konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama perseroan.

Rinciannya adalah sekitar 40% akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak terafiliasi dengan perseroan. Sekitar 27% akan dipergunakan untuk biaya operasi alat berat dan peralatan. Sekitar 25% akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja. Dan sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Bagi Dividen Interim Rp47,96 Miliar
Next Post Surya Pertiwi (SPTO) Tebar Dividen Interim Rp94,5 Miliar

Member Login

or