1
1

PKPU PP Properti (PPRO) Kembali Diperpanjang hingga 10 Februari 2025

PT PP Properti Tbk adalah anak usaha dari Pembangunan Perumahan yang bergerak di bidang pengembangan properti. | Foto: Tangkapan layar PP properti

Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Properti Tbk (PPRO).

Direktur Utama PP Properti Andek Prabowo menjelaskan Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan PKPU perseroan selama 21 hari terhitung setelah tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025.

|Baca juga: BEI Perpanjang Suspensi Saham PP Properti (PPRO)

“Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU perseroan (Tim Pengurus),” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 23 Januari 2025.

|Baca juga: PP Properti (PPRO) Ungkap Rencana Pemulihan Kondisi yang Menyebabkan Suspensi Efek

Menurutnya, sampai saat ini kegiatan operasional perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya. “Selama masa PKPU, perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.”

Andek menegaskan perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Emiten Sawit Laporkan Transaksi Afiliasi Anak Usaha Rp400 Miliar
Next Post Bos Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Kembali ‘Serok’ Saham TUGU

Member Login

or