Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang periode penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT PP Properti Tbk (PPRO).
Saham PPRO telah disuspensi di seluruh pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024. “Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction tanggal 14 Januari 2025, hingga pengumuman BEI lebih lanjut,” jelas BEI dalam pengumuman resmi dikutip, Rabu, 15 Januari 2025.
|Baca juga: PP Properti (PPRO) Ungkap Rencana Pemulihan Kondisi yang Menyebabkan Suspensi Efek
BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sebelumnya, manajemen PPRO, anak perusahaan PT PP (Persero) Tbk, membeberkan penyebab penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 15 Oktober 2024 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
|Baca juga: PKPU PP Properti (PPRO) Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
“Pada pokoknya diakibatkan bunga obligasi berkelanjutan II PP Properti Tahap IV/2022 Seri B ke-11 (PPRO02BCNA) yang pembayarannya tertunda dikarenakan adanya penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan sebagaimana putusan PKPU,” kata Direktur Utama PPRO Andek Prabowo, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis, 9 Januari 2025.
Dia menambahkan untuk memperbaiki kondisi tersebut maka perseroan telah menyusun rencana pemulihan. Dirinya menyebutkan uraian rencananya yakni kegiatan yang difasilitasi dan didampingi oleh tim pengurus PKPU PPRO, konsultan hukum, dan financial advisor untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri PKPU.
Waktu yang ditargetkan, tambahnya, adalah triwulan I/2025 dan progres pelaksanaannya yakni perseroan tengah menyusun proposal perdamaian yang dapat provide kepentingan kreditur termasuk konsumen. Sedangkan persentase progres mencapai 75 persen.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News