Media Asuransi, JAKARTA – Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yaitu WIKA Realty ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menerangkan pada 13 September 2024 terdapat putusan atas hasil sidang PKPU WIKA Realty yang diterbitkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
|Baca juga: Setelah Dinyatakan Lalai, Ini yang Akan Dilakukan oleh Manajemen Wijaya Karya (WIKA)
“Ditolaknya permohonan PKPU dengan register Perkara No.214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst yang diajukan oleh CV Natuna Cemerlang kepada Wika Realty,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 19 September 2024.
Selain itu, gugatan PKPU kepada WIKA Realty yang diajukan oleh PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Indonesia juga ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” jelasnya.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News